Air Suci Yang Mensucikan
Thaharah atau bersuci, menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu', mandi dan tayammum. Sedangkan suci dari najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
A. Macam-macam Air Yang Digunakan Untuk Bersuci
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air suci dan mensucikan diantaranya sebagai berikut:
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
B. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu ait musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :
Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Namun jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah digunakan untuk bersuci.
Keteranga: Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbetuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
Peringatan !
Ada satu macam air suci yang mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin. (acr**)
A. Macam-macam Air Yang Digunakan Untuk Bersuci
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air suci dan mensucikan diantaranya sebagai berikut:
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
B. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu ait musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :
Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Namun jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah digunakan untuk bersuci.
Keteranga: Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbetuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
Peringatan !
Ada satu macam air suci yang mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin. (acr**)
0 Response to "Air Suci Yang Mensucikan"
Post a Comment