Lima Hukum Islam (Syari'at) Sebagai Pedoman Muslim
Sebelum membahas Hukum Islam (Syari'at) terlebih dahulu kita pahami apa itu Mukallaf. Mukallaf ialah oramg muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum Islam yang biasa juga di sebut Syari'at terbagi menjadi lima :
1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau Fardhu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib 'ain; yaitu perkara yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah; yaitu suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a. Sunah Mu'akad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b. Sunah Ghairu Mu'akad; yaitu sunah biasa.
3. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti meminum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila diekerjakan tidak mendapat berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.
5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Demikian lima hukum (syari'at) islam yang tentunya harus dipahami dan dilaksankan oleh setiap muslim. (acr)
Hukum Islam yang biasa juga di sebut Syari'at terbagi menjadi lima :
1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau Fardhu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib 'ain; yaitu perkara yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah; yaitu suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a. Sunah Mu'akad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b. Sunah Ghairu Mu'akad; yaitu sunah biasa.
3. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti meminum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila diekerjakan tidak mendapat berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.
5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Demikian lima hukum (syari'at) islam yang tentunya harus dipahami dan dilaksankan oleh setiap muslim. (acr)
0 Response to "Lima Hukum Islam (Syari'at) Sebagai Pedoman Muslim"
Post a Comment