Resume UU No. 7 Tahun 2017 tentang Daftar Pemilih

Resume UU No. 7 Tahun 2017 tentang Daftar Pemilih

Pasal 1 No urut 34:
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

BAB II,
Pasal 5
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

BAB IV, Hak Memilih
Pasal 198
1 ) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai.
2 ) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
3 ) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 199
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 200
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

BAB V, Penyusunan Daftar Pemilih
Bagian 1, Data Kependudukan
Pasal 201
1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
a. Data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara;
c. Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
2 ) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
3 ) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
4 ) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya dara kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
5 ) Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
6 ) Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:
a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU.
7 ) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.
8 ) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih.

Bagian 2, Daftar Pemilih
Pasal 202
1 ) KPU Kabupaten/Kota menggunakan dara penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 203
1 ) Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.

Bagian 3, Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 204
1 ) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftra pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
2 ) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).
3 ) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
4 ) Dalam melaksanakan pemutakhiran dara Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
5 ) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 205
1 ) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
2 ) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.

Bagian 4, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 206
1 ) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.
2 ) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
3 ) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
4 ) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
5 ) Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
6 ) PPS wajib memperbaiki dafta pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 207
1 ) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
2 ) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.
3 ) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.

Bagian 5, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 208
1 ) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
2 ) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.
3 ) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
4 ) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
5 ) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan Salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk Salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
6 ) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.

Pasal 209
1 ) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.
2 ) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 210
1 ) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
2 ) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan teretntu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPS tempat yang bersangkutan erdaftar.
3 ) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
4 ) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS.

Bagian 7, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 218
1 ) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
2 ) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.

0 Response to "Resume UU No. 7 Tahun 2017 tentang Daftar Pemilih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel