Ujian Nasional (UN) SMA Jawa Barat 2020
Ujian Nasional (UN) SMA
1. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
2. UN dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.
4. Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan.
5. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah.
6. Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik berhak mengulang UN.
7. UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
8. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
9. Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
10. Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Biaya Penyelenggaraan UN
1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Sertifikat
1. Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN.
2. Sertifikat hasil UN paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Jadwal UNBK Utama
Jadwal UNBK Susulan
Sumber:
Sosialisasi US dan UN Jabar 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Dinas Pendidikan
Jalan Dr. Rajiman No. 6 Kota Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Dinas Pendidikan
Jalan Dr. Rajiman No. 6 Kota Bandung
0 Response to "Ujian Nasional (UN) SMA Jawa Barat 2020"
Post a Comment