Ujian Sekolah (US) SMK Jabar 2020


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional, maka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti dengan Ujian Sekolah (US).
2. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat


PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH

1. Diselenggarakan oleh satuan Pendidikan
2. Penilaian hasil belajar untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pelaksanaan US menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
4. Satuan Pendidikan menyusun dan menetapkan panitia US.
5. Satuan Pendidikan membuat POS Ujian Sekolah.

BENTUK SOAL

Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan ujian dapat berbentuk :
1. Portofolio, penugasan dan tes tertulis
2. Portofolio, penugasan dan bentuk kegiatan lainnya

Bentuk Soal 1 (Potofolio)
Portofolio adalah kumpulan karya hasil seorang siswa, sebagai hasil pelaksanaan kinerja yang ditentukan oleh guru atau siswa bersama guru sebagai bagian dari usaha mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum. Portofolio difokuskan pada dokumen tentang kerja siswa yang produktif, yaitu ‘bukti’ tentang apa yang dapat dilakukan oleh siswa, bukan apa yang tidak dapat dikerjakan (dijawab atau dipecahkan) oleh siswa, Misalnya :
a. Hasil projek, penelitian atau hasil praktik siswa yang disajikan secara tertulis,
b. Gambar atau laporan pengamatan siswa,
c. Deskripsi dan diagram pemecahan masalah
d. Hasil kerja siswa yang diperoleh dengan menggunakan alat rekam video, audio dan komputer.
e. Dan lain lain

Bentuk Soal 2 (Penugasan)
Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

Bentuk Soal 3 (Tes Tertulis)
Tes tertulis, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kisi-kisi dan indikator soal disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Seluruh soal US disusun oleh tim guru dari satuan pendidikan masing-masing (minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan)
3. Sekolah yang melaksanakan tes tertulis melakukan perakitan soal US dengan komposisi:
    a. Level Kognitif 1 (C1 dan C2)       = 25% - 30%,
    b. Level Kognitif 2 (C3)                  = 50% - 60%,
    c. Level Kognitif 3 (C4, C5 dan C6) = 10% - 15%.
4. Komponen soal berkarakter HOTS sekurang-kurangnya 25%
5. Soal ujian sekolah telah melalui mekanisme analisis kualitas butir soal dan memenuhi standar kelayakan. (validitas, reliabilitas, daya pembeda dll).
6. Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu tes tertulis dapat ditentukan oleh satuan pendidikan masing masing dengan mengacu pada ketentuan sbb:
7. Alokasi waktu = 90 s.d 120 menit
8. Jenis soal =
    a. Pilihan Ganda sebanyak 40 s.d 50
    b. Uraian (essay) sebanyak 5 s.d 10

Sekolah dapat melaksanakan US berbentuk tes tertulis berbasis komputer apabila memenuhi syarat berikut :
1. Memiliki jumlah komputer atau perangkat lain paling sedikit setengah dari jumlah peserta didik yang mengikuti US.
2. Memiliki aplikasi ujian dan server yang memadai.

Bentuk Soal 4 (Kegiatan Lainnya)
Bentuk kegiatan lainnya yang dimaksud pada nomor 7c, dapat dilaksanakan seperti tes praktik atau tes lisan, dengan mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran.

MATA PELAJARAN UJIAN SEKOLAH 
Mata pelajaran Kelompok A dan B yang diajarkan pada kelas XII baik untuk untuk program 3 tahun maupun untuk program 4 tahun)

JADWAL UJIAN SEKOLAH
Jadwal pelaksanaan tes tertulis dibuat oleh satuan pendidikan masing masing, Dapat dilaksanakan pada minggu ke empat bulan Maret setelah pelaksanaan Ujian Nasional
Ujian portofolio dan penugasan dilakukan sebelum pelaksanaan UN.

PENYUSUNAN SOAL
Kegiatan penyusunan soal dibawah koordinasi Pengawas Sekolah.

PENENTUAN KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
1. Nilai akhir US merupakan gabungan dari nilai portofolio, penugasan, ujian tulis dan/ atau bentuk lainnya.
Persentase pembobotan nilai 30 : 30 :40.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 
c. dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 43 tahun 2019 pasal 6)

US PENDIDIKAN INKLUSI
Bagi satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikian inklusi, pelaksanaan US diserahkan pada satuan Pendidikan masing-masing. 

Sumber:
Sosialisasi US, UN dan UKK Jabar 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Dinas Pendidikan
Jalan Dr. Rajiman No. 6 Kota Bandung

2 Responses to "Ujian Sekolah (US) SMK Jabar 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel