Model Pemilu 2024
Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengkaji dua model pemilu serentak yang dipaparkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan perkara terkait dengan pemilu serentak. Desain pemilu serentak tersebut adalah memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Lokal.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, alternatif yang diajukan oleh MK yang paling masuk akal dari pilihan adalah pemilu bertingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan waktu yang terpisah.
Pemilu serentak nasional memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden. Setelah itu, beberapa waktu kemudian dilaksanakan pemilu serentak provinsi memilih anggota DPRD Provinsi dan Gubernur. Lalu beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak Kabupaten/Kota memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota serta memilih Bupati dan Wali Kota.
Menurut Pramono, pemilu serentak model kelima ini dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda yakni pemilu nasional, pemilu lokal tingkat provinsi, dan pemilu lokal tingkat kabupaten/kota. Sementara model keempat yang menjadi sorotan yakni pemilu serentak hanya dibagi dua yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dua model pemilu tersebut akan dikaji KPU untuk masukan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Mengingat, revisi Undang-Undang tentang Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 oleh DPR RI.
Dua model itu dipilih karena lebih mudah di kelola dibandingkan dengan pilihan lainnya yang menggabungkan pemilihan nasional dan lokal secara bersamaan. Akan tetapi, permasalahan dua model tersebut terkait dengan jangka waktu antar pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Seperti diketahui pada pemilihan sebelumnya, dibutuhkan jarak waktu sekitar 22 bulan untuk mempersiapkan pilkada setelah pelaksanaan pemilu nasional maupun sebaliknya. Sehingga, banyak hal yang perlu dikaji lebih mendetail. Artikel ini telah terbit di media cetak Kompas Jum'at (28/2/2020).
0 Response to "Model Pemilu 2024"
Post a Comment