Demokrasi Digital Pilkada 2020
Dengan jumlah pemilih lebih dari 106 juta, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah situasi pendemi menjadi tantangan tersendiri yang harus dicarikan jalan keluarnya. Penetapan jadwal tahapan dan rencana anggaran belanja (RAB) pilkada yang sudah terlanjur diputuskan bukan halangan bagi KPU menerapkan digitalisasi pilkada.
Harus ada perlakuan atau exit strategy khusus untuk mengatasi masalah ini. Berapapun porsinya, penerapan digitalisasi pilkada merupakan sebuah keniscayaan agar bangsa ini terhindar dari jebakan nihilistik yang saling menegasikan satu sama lain. Dalam kaidah fikih, "jika tidak bisa meraih semua, maka jangan ditinggal semua."
Sudah banyak negara yang menerapkan digitalisasi pemilu, baik secara keseluruhan maupun parsial. Jerman dan Austria sudah menerapkan pemilu jarak jauh (remote or distant voting) sejak 1989. Jerman menerapkan pemilu lewat pos sejak 1960 (Marschitz, 2002). Konsep e-voting di Autria dapat diterapkan dengan kahadiran atau ketidakhadiran pemilih untuk proses identifikasi pemilih serta proses pencoblosan dan penghitungan suara lewat teknologi internet.
Finlandia juga menggunakan sistem e-voting untuk proses pemilu. Hukum pemilu di Finlandia memungkinkan pencoblosan sebagai berikut: (1) pemilih dapat mencoblos di bilik suara saat pemilu diselenggarakan; (2) pemilih dapat mencoblos jauh hari sebelum proses pemilu di tempat tertentu; (3) difabel dan orang yang sakit boleh mencoblos dari rumah, rumah sakit, rutan, dan lembaga lain.
Amerika Serikat adalah negara demokrasi yang telah menggunakan mekanisme daring pada Pilpres 2000 (Coleman, 2000). Para pemilih dapat mengakses berbagai informasi mengenai program capres di laman The Vote Smart. Para pemilih dari 50 negara bagian juga dapat mengunduh formulir registrasi di laman Rock the Vote. Setelah diisi, formulir dikirimkan kembali melalui surat elektronik ke negara bagian masing-masing untuk didaftarkan sebagai pemilih tetap.
Inggris, Swiss, Estonia, dan Korea Selatan adalah contoh negara yang telah menerapkan sistem demokrasi digital melalui e-voting dengan porsi bervariasi.
SDM yang melek IT, serta perangkat regulasi merupakan basis fundamental bagi pelaksanaan demokrasi digital (Jansen and Priddat, 2001; West, 2002). Berbagai kajian tentang demokrasi digital menekankan pentingnya peluang baru bagi terciptanya partisipasi demokrasi yang terjangkau sebanyak mungkin pemilih lewat kanal-kanal elektronik untuk proses informasi, komunikasi, dan transaksi (Karmack and Nye, 2002).
0 Response to "Demokrasi Digital Pilkada 2020"
Post a Comment